Razia Tempat Hiburan Malam Dinilai Hanya Pencitraan

Razia Tempat Hiburan Malam Dinilai Hanya Pencitraan
Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin menyegel tempat hiburan malam. Foto: Radar Banten

“Buktikan saja nanti beberapa hari ke depan pasti juga MP3 dan LS yang sudah disegel itu buka lagi. Makanya juga kami tunggu seriusnya wakil wali kota saja, membersihkan Kota Serang dari tempat maksiat dan peredaran miras dan narkoba,” ujarnyanya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Pujiyanto juga menilai razia tempat hiburan malam sekadar seremonial. Menurutnya, Wakil Walikota Serang bukan orang sembarangan. Terlebih, pernah menjadi ketua DPRD Kota Serang yang memegang palu menetapkan aturan.

“Jika menginginkan tempat hiburan malam bersih, aturannya dulu yang ditegakkan,” katanya.

Aturan tersebut sebagai dasar hukum atas tindakan para aparatur Pemkot dalam menegakkan aturan. “Kan ada Satpol PP sebagai penegak perda dan yang benar itu aturannya dulu, kenapa waktu jadi pimpinan belum diproses Perda PUK,” kata Pujiyanto.

Kata dia, jika pemerintah akan melakukan penertiban, harus ada solusi untuk masyarakat yang bekerja di tempat hiburan malamnya. “Siapa sih yang mau bekerja sebagai PSK (pekerja seks komersial), kalau dia memang ada pekerjaan yang layak. Makanya pemerintah harus memberikan sebuah solusi, jangan sekedar menggebrak meja,” tegasnya.

Pujiyanto tetap mengapresiasi. Hanya, dia meminta tidak selesai pada penyegelan lantas kembali buka. “Tapi, mohon maaf, kalau Beliau ini ingin benar-benar membersihkan tempat hiburan malam, aturannya dulu yang dimunculkan. Jangan sampai aturan ini menggantung, kalau bukan pencitraan ini apa namanya,” katanya. (ken/air/ira)

Razia tempat hiburan malam yang dilakukan Pemkot Serang dinilai masih tebang pilih dan sekadar pencitraan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News