Razia TKA Ilegal asal Tiongkok Jangan Hanya Sasar PSK

Razia TKA Ilegal asal Tiongkok Jangan Hanya Sasar PSK
76 PSK dan terapis pijat asal Tiongkok ditangkap sebelum perayaan malam Tahun Baru 2017, dihadirkan di Gedung Ditjen Imigrasi Kuningan Jakarta, Minggu (1/1/2017). Foto: Dedi Aryana/JAWA POS

Sebagian besar WNA asal negeri tirai bambu itu terjaring operasi pengawasan orang asing dalam rangka pengamana malam tahun baru di sejumlah tempat hiburan di Jakarta.

Mereka kedapatan bekerja sebagai terapis pijat, pemandu lagu, serta PSK di sejumlah tempat di DKI Jakarta.

Dalam kegiatannya, wanita Tiongkok yang usianya berkisar 18-30 tahun itu bertarif mulai dari Rp 2,8 juta hingga Rp 5 juta. (dna/JPG)

 


JPNN.com - Langkah Direktorat Jenderal Imigrasi yang menangkap 76 perempuan asal Tiongkok yang berprofesi sebagai terapis dan PSK mendapat apresiasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News