Razia TKA Ilegal asal Tiongkok Jangan Hanya Sasar PSK
Senin, 02 Januari 2017 – 13:36 WIB
Sebagian besar WNA asal negeri tirai bambu itu terjaring operasi pengawasan orang asing dalam rangka pengamana malam tahun baru di sejumlah tempat hiburan di Jakarta.
Mereka kedapatan bekerja sebagai terapis pijat, pemandu lagu, serta PSK di sejumlah tempat di DKI Jakarta.
Dalam kegiatannya, wanita Tiongkok yang usianya berkisar 18-30 tahun itu bertarif mulai dari Rp 2,8 juta hingga Rp 5 juta. (dna/JPG)
JPNN.com - Langkah Direktorat Jenderal Imigrasi yang menangkap 76 perempuan asal Tiongkok yang berprofesi sebagai terapis dan PSK mendapat apresiasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang
- PMI di Taiwan Demo Berulang Kali, Tolak Perlakuan Buruk Penyalur Jasa
- Malaysia Buka Lowongan untuk Perawat Asing di RS Swasta
- Menaker Ajak Peminat Kerja di Jepang Manfaatkan Skema Pekerja Berketerampilan Khusus
- Australia Utara Kekurangan Pekerja Terampil Hingga Mendatangkannya dari Inggris
- Menaker Ida Ungkap Industri Pertambangan di Sultra Butuh Tenaga Kerja Berkompeten