RDP KPK-Komisi III Tuntas, Kesimpulannya Normatif

RDP KPK-Komisi III Tuntas, Kesimpulannya Normatif
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Ketua KPK Agus Raharjo, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (26/9). Rapat membahas kewenangan KPK dalam tugas dan fungsinya Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Rapat dengar pendapat KPK dan Komisi III DPR akhirnya tuntas sekitar pukul 23.30, Selasa (26/9).

RDP lanjutan ini dimulai pukul 13.00 dan beberapa kali diskors hingga rapat tertutup sekitar 50 menit.

Sebelumnya, KPK dan Komisi III DPR sudah dua kali menggelar RDP.

Alhasil, RDP ini menghasilkan empat kesimpulan. Pembuatan kesimpulan juga berjalan cukup alot.

Pemimpin rapat Benny Kabur Harman menuturkan, terdapat permasalahan berkaitan dengan pengelolaan dan penyimpanan barang rampasan dan benda sitaan terkait korupsi dan tindak pidana lainnya.

"Pimpinan KPK diminta untuk segera memperbaiki tata kelola sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk mempercepat pemilihan aset negara," kata Benny membacakan poin satu.

Benny menambahkan, Komisi III DPR meminta pimpinan KPK meningkatkan pelaksaan tugas, fungsi koordinasi dan supervisi program pemberantasan korupsi dengan Polri dan Kejaksaan.

"Sehingga pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal dan menyeluruh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya membacakan poin kedua.

RDP ini menghasilkan empat kesimpulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News