Real Count: Tersangka Kalahkan Gubernur Petahana

Real Count: Tersangka Kalahkan Gubernur Petahana
Ahmad Hidayat Mus (AHM). Foto: Malut Post/JPNN.com

Politikus PDIP itu menyatakan, pihaknya merujuk pada aturan itu dalam menyikapi persoalan hukum yang dihadapi cakada. “Tahun-tahun sebelumnya juga demikian,” papar dia. Proses politik tetap berjalan, begitu juga proses hukum. Jadi, mereka akan tetap dilantik sesuai dengan jadwal pelantikan.

Viryan Aziz, komisioner KPU RI mengatakan, tidak ada larangan pelantikan terhadap cakada tersangka kasus korupsi yang terpilih.

“Pelantikan menjadi kewenanganya Kemendagri,” tutur dia. Sejak awal, KPU juga tidak membatalkan cakada yang ditetapkan sebagai tersangka karena operasi tangkap tangan (OTT) KPK maupun tersangka dari pengembangan perkara. (lum/tyo)

 


Cagub petahana Malut Ahmad Hidayat Mus alias AHM dikalahkan cagub berstatus tersangka Ahmad Hidayat Mus.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News