Real Count: Tersangka Kalahkan Gubernur Petahana
Sabtu, 30 Juni 2018 – 07:09 WIB
Politikus PDIP itu menyatakan, pihaknya merujuk pada aturan itu dalam menyikapi persoalan hukum yang dihadapi cakada. “Tahun-tahun sebelumnya juga demikian,” papar dia. Proses politik tetap berjalan, begitu juga proses hukum. Jadi, mereka akan tetap dilantik sesuai dengan jadwal pelantikan.
Viryan Aziz, komisioner KPU RI mengatakan, tidak ada larangan pelantikan terhadap cakada tersangka kasus korupsi yang terpilih.
“Pelantikan menjadi kewenanganya Kemendagri,” tutur dia. Sejak awal, KPU juga tidak membatalkan cakada yang ditetapkan sebagai tersangka karena operasi tangkap tangan (OTT) KPK maupun tersangka dari pengembangan perkara. (lum/tyo)
Cagub petahana Malut Ahmad Hidayat Mus alias AHM dikalahkan cagub berstatus tersangka Ahmad Hidayat Mus.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- KPK Dituntut Transparan soal Shanty Alda dan Korupsi Gubernur Maluku Utara
- KPK Menyita Hotel Milik Pak Gubernur, Lihat Bangunannya
- Usut Kasus Gubernur Maluku Utara, KPK Tak Boleh Takut Jemput Paksa Shanty Alda
- KPK Panggil Sekda Maluku Utara
- Mangkir, Bos Harita Nickel dan Adidaya Tangguh Takkan Dibiarkan KPK Lolos Begitu Saja
- KPK Sinyalir Jerat Harita Group dan NCKL Tersangka Korporasi