Realisasi Hasil Mediasi BRI, Disnakertrans Perlu Dilibatkan

Realisasi Hasil Mediasi BRI, Disnakertrans Perlu Dilibatkan
Realisasi Hasil Mediasi BRI, Disnakertrans Perlu Dilibatkan

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum Syamsudin Rajab mengatakan Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kemenakertrans) dalam implementasi nota kesepakatan antara pihak manajemen Bank BRI dengan pensiunan yang menuntut pesangon perlu melibatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Alasannya, bekas karyawan BRI berdomosilih di banyak daerah dalam mengajukan tuntutan.

Mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengatakan tulang punggung penyelesaian masalah ini justru berada di tangan Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) sebagai pelaksana teknis di daerah.

"Sebenarnya kunci penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dalam kasus BRI dan pensiunannya itu ada di Disnakertrans daerah. Disnakertrans harus kawal kesepakatan itu, karena mereka punya tanggungjawab moral, hukum dan administratif. Ini kan kasus perselisihan hubungan industrial yang mesti diawasi dan ditangani Disnakertrans. Harus proaktif mengawasi poin-poin kesepakatan itu," ujar Syamsuddin Rajab dalam keterangan persnya, Selasa (8/10).

Syamsudin menjelaskan posisi Kemenakertran adalah sebagai penentu kebijakan dalam mengeluarkan petunjuk pelaksanaan dari nota kesepakatan tersebut. Jadi, implementasi dari kesepakatan tersebut dapat dilaksanakan secara sistematis, efisien dan efektif jika melibatkan banyak pihak, utamanya Disnakertrans.

"Kalau Kemenakertrans di pusat kan hanya menindaklanjuti proses yang sudah ditangani oleh Disnakertrans daerah. Tidak mungkin kasus sengketa ketenagakerjaan BRI yang tersebar di berbagai daerah itu terpusat ke Kemenakertrans di pusat. Ini rumit. Disnakertrans lah yang harus mengawal. Kalau tidak, ngapain kerja Disnakertrans ," tukasnya.

Ia menambahkan untuk lebih memperkuat butir perjanjian dalam kesepakatan tersebut, sebaiknya nota kesepakatan yang telah ditandatangani itu juga didaftarkan ke pengadilan. Sehingga, mempunyai legitimasi yang sangat kuat dan mengikat secara mutlak kedua belah pihak yang telah bersepakat.

"Dengan demikian para pihak diharapkan tidak bisa mengelak lagi bahwa nota kesepakatan itu harus dilaksanakan secara utuh. Dan, tidak bisa ditafsirkan sesuai dengan kehendak pribadi masing-masing pihak. Tapi saya yakin bila pihak manajemen BRI  akan sangat serius dan menjaga komitmen mereka. Taruhannya terlalu besar bila melanggar kesepakatan yang sudah ditetapkan," katanya.

Mantan Staf Khusus Menakertrans, Jazilul Fawaid menyatakan sependapat mengenai perlunya keterlibatan pihak Disnakertranstrans tersebut. "Setahu saya prosesnya seperti itu. Bermula dari Disnakertrans daerah. Setelah itu, di pusat, dalam hal ini Kemenakertrans hanya memberikan keputusan yang bersifat sebagai kebijakan yang dijadikan pedoman dalam implementasi kesepakatan," ujar Jazilul Fawaid, Senin (7/10).

JAKARTA - Pengamat hukum Syamsudin Rajab mengatakan Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kemenakertrans) dalam implementasi nota kesepakatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News