Realisasi Pembayaran Pajak Baru Rp 360 Miliar
Selasa, 13 Desember 2016 – 01:18 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Kecuali ketika jatuh tempo memasuki hari libur, batas waktu pembayaran jatuh pada satu hari kerja berikutnya.
Agar efektif, Surat Edaran Nomor 973/813/Dispenda tentang batas waktu pembayaran pajak terutang diberikan ke wajib pajak yang berlaku sejak Senin (12/12).
Yakni, kepada wajib pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan sarang burung walet.
"Kami buat lima objek pajak dulu karena sesuai dengan laporan wajib pajak bulanan. Yang pajak lainnya kami buat perbaikan perlahan lalu dibuat dalam bentuk reklame," ungkapnya. (ane/rsh/k15/jos/jpnn)
BALIKPAPAN- Jatuh tempo pembayaran pajak daerah hanya berlaku hingga Kamis (15/12) mendatang. Saat ini, realisasi pembayaran pajak baru mencapai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI