Rebecca Klopper: Korban Penyebaran Konten Intim yang Malah Dipolisikan

Rebecca Klopper: Korban Penyebaran Konten Intim yang Malah Dipolisikan
ICJR menyebut, Rebecca Klopper adalah korban yang tidak sepatutnya dijerat pidana. (Foto: Instagram Rebecca Klopper/ @rkloperr)

Meski motif 'revenge porn' santer disebutkan, mantan Rebecca Klopper, Rizky Pahlevi, bukan yang pernah dilaporkan oleh Rebecca ke polisi.

Sahabat Rebecca, Marissya Icha, menuturkan kepada wartawan jika sebelum video tersebut beredar di internet, Rebecca telah melaporkan dua orang dengan inisial RFM dan NR.

"Becca telah membuat laporan sebelumnya, di awal tahun, waktu itu kuasa hukumnya Bang [Ahmad] Ramzy," ujarnya.

"Dan tidak sampai satu bulan kemudian pelakunya telah ditahan di mabes Polri, termasuk mantan pacar Rebecca juga dipanggil sebagai saksi," tambahnya.

"Mantannya katanya kehilangan handphone ... tapi  saya membenarkan bahwa mantannya itu sering sekali mengancam Rebecca."  

Mantan pengacara Rebecca, Ahmad Ramzy, mengatakan saat itu kliennya diperas dan diancam oleh RFN dan NR dengan alat bukti video.

Rebecca bahkan sempat mentransfer uang Rp30 juta kepada tersangka supaya videonya tidak disebarkan. 

"Tetapi kedua tersangka meminta restorative justice, disampaikan kepada saya dan RK, dengan [kesepakatan] alat bukti dimusnahkan."

Kasus yang dialami Rebecca Klopper, artis muda keturunan Australia kembali menunjukkan adanya korban kekerasan seksual setelah video mereka tersebar tanpa persetujuan dengan sejumlah motif

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News