Rebecca Klopper: Korban Penyebaran Konten Intim yang Malah Dipolisikan
Selasa, 30 Mei 2023 – 23:57 WIB

ICJR menyebut, Rebecca Klopper adalah korban yang tidak sepatutnya dijerat pidana. (Foto: Instagram Rebecca Klopper/ @rkloperr)
Sementara kasus Rebecca Klopper masih terus bergulir, ICJR menilai kasus ini menunjukkan urgensi dari revisi UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat 1 tentang penyebaran konten bermuatan kesusilaan.
"Tidak jelasnya definisi 'kesusilaan' mengakibatkan pasal ini menjadi pasal karet yang justru dapat dipakai untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual ... padahal seharusnya dilindungi oleh negara, sehingga Pasal 27 ayat 1 UU ITE sebaiknya dihapus," ujar Johanna Poerba dari ICJR.
Kasus yang dialami Rebecca Klopper, artis muda keturunan Australia kembali menunjukkan adanya korban kekerasan seksual setelah video mereka tersebar tanpa persetujuan dengan sejumlah motif
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Apa Arti Kemenangan Partai Buruh di Pemilu Australia Bagi Diaspora Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Lagi Anthony Albanese
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya