Rebecca Klopper: Korban Penyebaran Konten Intim yang Malah Dipolisikan

Rebecca Klopper: Korban Penyebaran Konten Intim yang Malah Dipolisikan
ICJR menyebut, Rebecca Klopper adalah korban yang tidak sepatutnya dijerat pidana. (Foto: Instagram Rebecca Klopper/ @rkloperr)

Sementara kasus Rebecca Klopper masih terus bergulir, ICJR menilai kasus ini menunjukkan urgensi dari revisi UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat 1 tentang penyebaran konten bermuatan kesusilaan.

"Tidak jelasnya definisi 'kesusilaan' mengakibatkan pasal ini menjadi pasal karet yang justru dapat dipakai untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual ... padahal seharusnya dilindungi oleh negara, sehingga Pasal 27 ayat 1 UU ITE sebaiknya dihapus," ujar Johanna Poerba dari ICJR. 


Kasus yang dialami Rebecca Klopper, artis muda keturunan Australia kembali menunjukkan adanya korban kekerasan seksual setelah video mereka tersebar tanpa persetujuan dengan sejumlah motif


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News