Kesepakatan dengan Keluarga Nelayan Aceh Disepakati, Kasus Bodhi Tidak Akan Dibawa ke Pengadilan
Pria Australia yang dituduh mabuk dalam keadaan telanjang di Aceh akan bebas pulang bulan depan, setelah kompensasi untuk korban dan keluarganya mencapai kesepakatan.
Bodhi Mani Risby-Jones, 23 tahun, ditahan akhir April di dekat sebuah resor 'surfing' di Simeulue, Aceh, yang menerapkan hukum syariah, termasuk larangan alkohol.
Polisi menuduh ia minum vodka di resor tersebut, kemudian menyerang sejumlah orang, termasuk seorang nelayan yang harus dirawat di rumah sakit karena cedera kaki yang berat.
Bodhi awalnya menghadapi hukuman lima tahun penjara jika terbukti bersalah.
Namun Jumat kemarin, Bodhi dan nelayan bertemu langsung dalam rekonsiliasi yang ditengahi jaksa setempat.
Mereka menyetujui pembayaran kompensasi sehingga kasusnya tidak akan dibawa ke pengadilan.
Kepada ABC, Bodhi mengatakan "perasaannya lega" karena ada resolusi yang dihasilkan.
Ia mengatakan "membutuhkan waktu lama untuk menemukan resolusi perdamaian, tapi sekarang sudah baik."
Kasus Bodhi Mani Risby-Jones, pria Australia yang dituduh mengamuk dalam keadaan mabuk dan telanjang di Aceh, tidak akan dilanjutkan ke pengadilan
- Dunia Hari Ini: Pendiri Mustika Ratu Tutup Usia
- Kenapa Ibu Negara Masih Akan Sangat Berpengaruh di Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Gadis 14 Tahun Dinobatkan sebagai Olahragawan Aksi Terbaik
- Dunia Hari Ini: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar
- Dunia Hari Ini: Timnas Garuda Muda Kalahkan Australia 1-0
- Warga Dievakuasi untuk Menghindari Letusan Gunung Ruang