Rebutan Tanah Warisan, Adik Bunuh Kakak Kandung

Seusai membunuh sang kakak, F kemudian masuk ke dalam rumahnya dan merokok serta tidak memilih untuk melarikan diri.
Warga yang melihat kejadian itu tidak berani mendekat dan melaporkan ke personel Polsek Kadudampit.
Tidak berselang lama, personel dari Unit Reskrim Polsek Kadudampit bersama Satreskrim Polres Sukabumi Kota tiba di lokasi kejadian.
Polisi yang melihat tersangka tengah santai sambil mengisap rokok di dalam rumahnya langsung menangkapnya dan membawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan.
Di lokasi kejadian, polisi kemudian memasang garis polisi, melakukan olah TKP, meminta keterangan dari saksi serta mengevakuasi jasad korban ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
"Ada enam luka terbuka pada tubuh korban akibat tebasan senjata tajam seperti di bagian belakang kepala, pelipis, dahi, dada dan tangan. Korban meninggal dunia di lokasi diduga kehabisan darah," tambahnya.
Bagus mengatakan untuk motif dari kasus penganiayaan hingga tewas atau pembunuhan ini sedang dalam penyidikan. Hingga Sabtu (22/2) malam, tersangka masih dimintai keterangan oleh penyidik terkait aksi sadis yang dilakukannya kepada kakak kandungnya sendiri.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 351 ayat 3 tentang Penganiayaan Hingga Korban Meninggal.
Adik bunuh kakak kandung gara-gara rebutan tanah warisan. Korban tewas disabet senjata tajam.
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak