Red Notice Joko Tjandra Terhapus pada 2014

Red Notice Joko Tjandra Terhapus pada 2014
Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

Kemudian pada Februari 2015, Kadiv Hubinter Polri mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi yang berisi tentang permintaan memasukkan nama Joko Tjandra ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Imigrasi.

"Kenapa Kadiv Hubinter (mengirimkan surat permintaan) DPO? Karena red notice sudah terhapus di tahun 2014. Itu (mengirim surat ke Dirjen Imigrasi) upaya Polri," katanya.

Pada 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen NW mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi tentang informasi red notice Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan penyebab terhapusnya red notice atas nama buronan Joko Tjandra di sistem basis data Interpol.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News