Red Notice Joko Tjandra Terhapus pada 2014
Jumat, 17 Juli 2020 – 20:48 WIB
Kemudian pada Februari 2015, Kadiv Hubinter Polri mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi yang berisi tentang permintaan memasukkan nama Joko Tjandra ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Imigrasi.
"Kenapa Kadiv Hubinter (mengirimkan surat permintaan) DPO? Karena red notice sudah terhapus di tahun 2014. Itu (mengirim surat ke Dirjen Imigrasi) upaya Polri," katanya.
Pada 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen NW mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi tentang informasi red notice Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan penyebab terhapusnya red notice atas nama buronan Joko Tjandra di sistem basis data Interpol.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya