Redam Keresahan Penghuni, Pergub Rusun Diminta Ditunda
Jumat, 05 April 2019 – 23:11 WIB
“Kalau sudah begini yang menjadi korban bukan cuma penghuni, tapi sampai ke pekerja dan juga lingkungan dan seluruh kegiatan di apartemen,” kata Razman.(chi/jpnn)
Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, justru berdampak pada masuknya berbagai kepentingan untuk menguasai pengelolaan apartemen sehingga memunculkan konflik.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Ini Identitas Mayat yang Ditemukan di Apartemen Tebet Jaksel
- Schneider Electric Luncurkan GoPact MCCB & GoPact MTS
- Masuk Tahap Finishing, B Residence Grogol Sudah Terjual Lebih dari 60%
- Asthana Kemang & Indonesia Soken Siap Ekspansi Pasar Internasional
- Gelar Visit Tour, Sky House Alam Sutera Yakin Dengan Kualitas Apartemennya
- Tinggal di Apartemen, 8 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara