Redam Keresahan Penghuni, Pergub Rusun Diminta Ditunda

Redam Keresahan Penghuni, Pergub Rusun Diminta Ditunda
Anies Baswedan saat mengunjungi Rusun Karet Tengsin. Foto: ist

“Kalau aturannya seperti itu, harusnya PP dikeluarkan dulu sebelum aturan lainnya seperti permen dan pergub,” katanya.

Yang dikhwatirkan adalah jika ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan posisi Anies sebagai Gubernur untuk menerbitkan Pergub dengan cepat tanpa mengkaji lebih dalam dan melibatkan stakeholder terkait dalam menyusun peraturan.

Sebab sejak UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun diterbitkan, hingga saat ini belum ada aturan turunan berupa PP yang merupakan mandat dari UU. Itu artinya, masih ada kendala yang belum bisa diselesaikan sehingga PP tersebut belum diterbitkan.

“Karena itu kami berharap Pergub ini bisa ditinjau ulang agar kepentingan semua pihak terakomodir dan tidak menimbulkan konflik seperti saat ini,” ujar Ellyzabeth.

Dengan adanya konflik di lingkungan apartemen, juga akan berdampak pada kegiatan pekerja di apartemen, seperti security, petugas kebersihan, operator lift, dan lainnya.

Seperti yang dialami oleh Razman Arif Nasuition, salah satu pemilik apartemen di Jakarta pusat.

Menurutnya ada oknum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang memaksa untuk segera diberlakukan Pergub 132.

Bahkan mereka sampai melakukan pemblokiran rekening bank milik P3SRS yang sah. Dampaknya, para karyawan, baik security dan yang lainnya belum bisa dibayarkan gajinya.

Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, justru berdampak pada masuknya berbagai kepentingan untuk menguasai pengelolaan apartemen sehingga memunculkan konflik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News