Redenominasi Bukan Sanering
Pernah Dilakukan BI pada Era Orde Lama
Rabu, 04 Agustus 2010 – 06:06 WIB

Redenominasi Bukan Sanering
JAKARTA — Pemotongan nilai Rupiah (sanering) pernah dilakukan Pemerintah pada masa orde lama. Di era kepresidenan Soekarno, Bank Indonesia pernah memutuskan uang Rp 10.000 menjadi sama nilainya dengan uang Rp 10. Dalam redenominasi, Rp10.000 dipotong menjadi Rp10, dengan harga barang yang semula Rp 10.000 juga berubah menjadi seharga Rp 10. Contohnya, misalnya pada harga cabe. Bila sebelumnya harga cabe satu kilogramnya Rp8.000, maka dengan redenominasi tiga digit nol-nya dihilangkan, maka harga cabe menjadi Rp8.
Lalu kini, Bank Indonesia (BI) melontarkan wacana pemotongan nilai Rupiah atau redenominasi. Namun sejak awal, BI mengatakan bahwa pemotongan nilai Rupiah dalam konsep redenominasi tidak sama dengan sanering pada masa orde lama lalu.
Baca Juga:
Apa itu redenominasi, dan apa itu Sanering? Redenominasi merupakan pemotongan nominal uang tanpa mengurangi nilai tukarnya. Terjadi pemotongan angka uang menjadi lebih kecil ini namun tanpa mengubah nilainya. Sedangkan Sanering adalah memotong nilai tukar uang terhadap barang.
Baca Juga:
JAKARTA — Pemotongan nilai Rupiah (sanering) pernah dilakukan Pemerintah pada masa orde lama. Di era kepresidenan Soekarno, Bank Indonesia
BERITA TERKAIT
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Gubernur Herman Deru Luncurkan Gebrak, Dukung Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau