Redenominasi Bukan Sanering

Pernah Dilakukan BI pada Era Orde Lama

Redenominasi Bukan Sanering
Redenominasi Bukan Sanering
Harga cabe tetap, hanya nominalnya saja disederhanakan. Daya beli uang yang terkena redenominasi pun tetap. Dengan nilai uang Rp8, masyarakat bisa membeli beras satu kilogram.

Sedangkan dalam sanering, pemotongan uang belum tentu diikuti dengan harga barang. Misalnya harga cabe yang semula Rp8000, tidak serta merta bisa menjadi Rp8. Bisa jadi, harga barang tetap seperti harganya semula. Sementara nilai uang Rp8000 dimasyarakat, telah berubah menjadi Rp8.

Jadi, redenominasi hanya semacam penyederhanaan penulisan nominalnya saja yang tidak akan merugikan masyarakat. Sedangkan sanering bisa merugikan, karena perubahan nilai Rupiah juga diikuti oleh perubahan nilai barang.

Langkah redenominasi diwacanakan BI karena pecahan uang Rupiah saat ini dinilai sudah sangat besar, yakni hingga Rp100 ribu. Indonesia adalah negara pemilik pecahan mata uang terbesar ketiga di dunia, dengan pecahan mata Rupiah sebesar 100.000. Negara pemilik pecahan mata uang terbesar kedua di dunia adalah Vietnam, dengan pecahan mata uang Dong Vietnam sebesar 500.000. Zimbabwe di urutan pertama dengan pecahan sebesar 10 juta dolar Zimbabwe. Namun Zimbabwe telah lebih dulu melakukan redenominasi.

JAKARTA — Pemotongan nilai Rupiah (sanering) pernah dilakukan Pemerintah pada masa orde lama. Di era kepresidenan Soekarno, Bank Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News