Redenominasi, Harga Barang Rp 10.000 Menjadi Rp 10

Redenominasi, Harga Barang Rp 10.000 Menjadi Rp 10
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D.W. Martowardojo kemarin (25/7) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas rencana redenominasi. Bila rencana tersebut mulus, redenominasi bisa diberlakukan penuh pada 2030.

Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang dengan menghilangkan beberapa nol di belakang angka.

Harga-harga barang nanti ikut menyesuaikan sehingga tidak sampai terjadi disparitas yang berpotensi memicu inflasi.

Agus menjelaskan, rencana redenominasi tersebut sebenarnya sudah bergulir pada 2013. Saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah mengeluarkan amanat presiden sebagai tanda persetujuan pemerintah membahas RUU Redenominasi dengan DPR.

”Tapi, pada 2013 itu terjadi gejolak ekonomi dunia sehingga kita tidak selesaikan RUU-nya,” terang Agus setelah bertemu dengan Presiden Jokowi.

Bila pembahasan bisa dilaksanakan tahun ini, Agus yakin dapat terselesaikan dengan baik. Mengingat persiapannya sudah cukup matang.

Pihaknya sudah menyiapkan rencana sosialisasi secara bertahap hingga 2029. Tentu dengan asumsi bahwa RUU Redenominasi bisa diajukan dan disahkan tahun ini juga.

Diawali dengan masa persiapan pemberlakuan redenominasi selama dua tahun pada 2018–2019. Kemudian, redenominasi mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020 dalam masa transisi hingga 2024.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D.W. Martowardojo kemarin (25/7) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas rencana redenominasi. Bila

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News