Refleksi 76 Tahun MPR RI: Pengawal Pancasila dan Daulat Rakyat

Oleh: Dr. H. Jazilul Fawaid, S.Q., M.A.

Refleksi 76 Tahun MPR RI: Pengawal Pancasila dan Daulat Rakyat
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid. Foto: dokumen JPNN.Com

Daulat rakyat

Penyebutan MPR RI sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat tidak terlepas dari hal yang melekat atau inheren pada MPR RI sendiri yang terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, baik yang berstatus sebagai anggota DPR RI maupun dari unsur DPD RI.

Pada masa lalu, MPR RI menyandang status sebagai lembaga tertinggi negara.

Namun demikian, amandemen konstitusi ketiga pada 2001 merubah kedudukan MPR RI menjadi setara dengan lembaga negara lainnya, seperti DPR RI, DPD RI, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY.

Sebagai lembaga negara, MPR RI memikul tugas dan tanggung jawab yang besar.

Eksistensi MPR RI diharapkan dapat menjadi rumah kebangsaan yang solid, yang mampu menjembatani berbagai arus perubahan, pemikiran, dan aspirasi rakyat, dengan mengedepankan etika politik kebangsaan.

Keberadaan MPR RI diharapkan dapat mengawal ideologi negara sebagai suluh bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan tujuan nasionalnya.

MPR RI juga diharapkan dapat senantiasa berdiri di samping rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang sah atas Republik Indonesia.

Di usianya yang ke-76 tahun, MPR RI sebagai pengawal Pancasila sebagai ideologi bangsa dan daulat rakyat harus tetap berdiri tegak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News