Refleksi 76 Tahun MPR RI: Pengawal Pancasila dan Daulat Rakyat

Oleh: Dr. H. Jazilul Fawaid, S.Q., M.A.

Refleksi 76 Tahun MPR RI: Pengawal Pancasila dan Daulat Rakyat
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid. Foto: dokumen JPNN.Com

Modal organisasional

Merujuk pada berbagai pengalaman empirik kelembagaan, MPR RI memiliki modal dan kapasitas yang kuat untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab tersebut.

Gelombang reformasi yang melanda pada 1998 yang menginginkan perubahan praktik politik dan pemerintahan yang mengedepankan daulat rakyat, mampu diaktualisasikan secara nyata oleh MPR RI dengan melaksanakan amandemen UUD 1945 secara gradual dan komprehensif sejak 1999 hingga 2002.

Amandemen sebanyak empat kali tersebut bermakna dua hal, yakni kapasitas organisasional MPR RI yang kuat dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam mengubah dan menetapkan konstitusi, serta komitmen MPR RI untuk selalu konsisten mewujudkan aspirasi rakyat.

Problematika kebangsaan Indonesia hari ini bersifat kompleks dan multidimensi.

Persoalan kebangsaan hadir di setiap lini kehidupan berbangsa dan bernegara, baik aspek statis maupun aspek dinamis.

Pandemi Covid-19 yang membekap Indonesia selama kurang lebih satu setengah tahun terakhir seakan menambah derajat kompleksitas yang ada.

Kita tidak bisa menutup mata dan telinga bahwa masyarakat Indonesia hari ini masih mengalami kesulitan di bidang ekonomi dan sosial, yang sebagian besar merupakan implikasi negatif dari pandemi Covid-19.

Di usianya yang ke-76 tahun, MPR RI sebagai pengawal Pancasila sebagai ideologi bangsa dan daulat rakyat harus tetap berdiri tegak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News