Refly Harun: Isi Perppu yang Jadi UU Ormas Sangat Berbahaya

Refly Harun: Isi Perppu yang Jadi UU Ormas Sangat Berbahaya
Pakar hukum tata negara, Refly Harun dalam diskusi dengan tema “Kebebasan Berkumpul dan Berserikat dalam Demokrasi Pancasila” di Press Room Parlemen, Jakarta, Senin (6/11). Foto: Humas MPR

Sementara itu Sekretaris Fraksi PAN MPR Ali Taher Parasong menolak Perppu Ormas karena tidak melihat adanya kegentingan yang memaksa dan tidak ada kekosongan hukum. Di mata Ali Taher, tidak ada fenomena kegentingan yang memaksa, Kegentingan saat ini adalah korupsi dan narkoba.

“Saya menduga lahirnya Perppu ini karena pemerintah melihat masyarakat sangat kuat. Masyarakat kuat karena terjadi krisis kepercayaan di masyarakat. Pertama pertumbuhan ekonomi tidak membawa kesejahteraan. Kedua penegakan hukum yang cenderung tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” jelasnya.

“Kehadiran UU Ormas bisa membelenggu kebebasan masyarakat untuk menyampaikan keluhan, pandangan, pendapat dan kritik sosial,” imbuh Ali Taher.

Dalam persoalan Ormas, Ali Taher menyebutkan tiga persyaratan yaitu adanya pengakuan negara, jaminan, dan perlindungan terhadap Ormas. Negara harus memberi pengakuan, jaminan, dan perlindungan. Karena itu, sebelum membubarkan Ormas, negara melakukan pembinaan, edukasi, dan pendekatan persuasif kepada Ormas.

“Bukan tanpa peringatan satu, dua, dan tiga, melakukan pemanggilan Ormas untuk pendekatan persuasif dan pembinaan, tiba-tiba seperti dijatuhkan bom (dibubarkan). Kita tolak karena tidak ada tiga persyaratan itu,” ucapnya.(adv/jpnn)


Tiga hal penting dalam Perppu Ormas yang telah disetujui menjadi UU ini antara lain menghilangkan prosedur hukum.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News