Refly Harun: Isi Perppu yang Jadi UU Ormas Sangat Berbahaya

Refly Harun: Isi Perppu yang Jadi UU Ormas Sangat Berbahaya
Pakar hukum tata negara, Refly Harun dalam diskusi dengan tema “Kebebasan Berkumpul dan Berserikat dalam Demokrasi Pancasila” di Press Room Parlemen, Jakarta, Senin (6/11). Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - DPR telah menyetujui Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU. Bagi pakar hukum tata negara, Refly Harun keberadaan Perppu yang sudah disetujui menjadi UU Ormas ini sangat berbahaya. Dengan UU ini, pemerintah memiliki senjata untuk membubarkan Ormas kapan pun dengan alasan sejumlah dalil dalam UU itu.

“Tentu kita menghormati Perppu Ormas sudah disetujui DPR menjadi UU. Namun sejak awal secara pribadi saya menolak Perppu Ormas ini. Kalau kita lihat secara jernih isi Perppu, kita akan tahu betapa bahayanya Perppu ini bila suatu saat jatuh ke tangan pemimpin yang kuat, yang berwatak anti-demokrasi,” kata Refly Harun dalam diskusi dengan tema “Kebebasan Berkumpul dan Berserikat dalam Demokrasi Pancasila” di Press Room, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/11).

Turut berbicara dalam diskusi ini Ketua Fraksi PAN MPR Ali Taher Parasong. Diskusi ini merupakan kerja sama Koordinatoriat Wartawan Parlemen dan Biro Humas MPR.

Refly mengungkapkan tiga hal penting dalam Perppu Ormas yang telah disetujui menjadi UU ini. Pertama, Perppu menghilangkan prosedur hukum. Kedua, memberi tambahan definisi tentang bertentangan dengan Pancasila. Bertentangan dengan Pancasila bukan hanya komunisme, leninisme, marxisme, tetapi juga paham lain. Ketiga, Perppu Ormas menjatuhkan hukuman yang berat dan cenderung tidak masuk akal.

“Melihat Perppu ini bukan sekadar untuk membubarkan HTI saja. Tetapi banyak dalil yang digunakan untuk membubarkan Ormas,” kata Refly.

Dia memberi contoh menggunakan nama, lambang, bendera atau atribut yang sama, mengumpulkan dana untuk partai politik, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, dan masih banyak aturan lainnya. Dengan melanggar aturan itu, pemerintah bisa langsung membubarkan Ormas.

Menurut Refly, jika UU Ormas itu di tangan pemerintah yang kuat dan otoriter maka bisa menjadi ancaman.

“Sekarang ini masih ada pers yang kuat, oposisi, dan lainnya. Bukan tidak mungkin, pada periode pemerintahan berikutnya lebih kuat dan otoriter. Karena itu jangan memberi cek kosong kepada pemerintah,” katanya.

Tiga hal penting dalam Perppu Ormas yang telah disetujui menjadi UU ini antara lain menghilangkan prosedur hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News