Reforma Agraria Solusi Penguasaan dan Penggunaan Tanah Berkeadilan

Reforma Agraria Solusi Penguasaan dan Penggunaan Tanah Berkeadilan
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Andi Tenrisau menjelaskan Program Reforma Agraria. Foto: BPN ATR

jpnn.com, JAKARTA - Reformasi Agraria bukan hanya sebuah istilah yang berkaitan dengan pembagian tanah tetapi bagaimana menciptakan penguasaan dan penggunaan tanah agar berkeadilan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Andi Tenrisau menjelaskan Reforma Agraria adalah program strategis nasional untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan akses supaya lebih berkeadilan.

Andi mengatakan salah satu pokok utama Reformasi Agraria yaitu redistribusi tanah kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk melakukan penataan.

“Dalam sejarahnya, Reforma Agraria itu merupakan cikal bakal dari landreform. Landreform adalah menata kembali penguasaan dan pemilikan tanah dengan melakukan pemberian hak atas tanah pada subjek tertentu yang memenuhi syarat dalam rangka menciptakan keadilan pertanahan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam sejarahnya, landreform sudah dilakukan sejak tahun 1961 hingga tahun 2014,” ujar Andi pada wawancara Radio Sonora, secara daring, Selasa (28/9).

Pada saat itu telah dilakukan redistribusi tanah kepada masyarakat seluas 2.424.400,61 hektar dengan jumlah 2.795.426 bidang tanah. Landreform kemudian disempurnakan oleh berbagai pihak termasuk Civil Society Organization (CSO) dan menjadi cikal bakal dikembangkannya Reforma Agraria.

“Reforma Agraria dicanangkan melalui TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 dan juga Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Reforma Agraria,” tutur Andi.

Pada 2015 Reforma Agraria telah meredistribusikan seluas 963.951,20 hektar dengan jumlah 1.426.517 bidang tanah.

“Itu merupakan perkembangan pelaksanaan Reforma Agraria, sejak landreform hingga sekarang,” kata Dirjen Penataan Agraria.

Program Reforma Agraria adalah program strategis nasional untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News