Reforma Agraria Solusi Penguasaan dan Penggunaan Tanah Berkeadilan

Pembagian sertifikat yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo baru-baru ini merupakan hasil program redistribusi tanah dari 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota.
“Penyerahan sertifikat tanah itu juga termasuk Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) usulan CSO dengan jumlah bidang 5.512 bidang, seluas 2.527, 84 hektare dan jumlah 3.844 Kepala Keluarga," ujar Andi.
Dalam wawancara ini Andi juga mengutarakan beberapa evaluasi dalam peraturan presiden terkait hal ini.
Pertama, kata Andi, dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) semula berada dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, tetapi sekarang sudah di Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Selain itu, terkait substansi Perpres ini, kita perlu memperluas pemberian haknya, bukan hanya hak milik saja, melainkan hak lain juga dapat diberikan.
" Ada beberapa hal yang tidak bisa diberikan hak milik, namun bisa hak pakai dahulu, kami lihat apakah tanahnya dikelola dengan baik, jika benar dapat kita berikan hak milik,” tegas Andi Tenrisau. (mcr18)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Program Reforma Agraria adalah program strategis nasional untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan