Reformasi Kebijakan Pangan Seimbangkan Pertumbuhan
Di tingkat konsumen, pemerintah menetapkan harga acuan pangan strategis melalui Permendag No.63 Tahun 2016.
Penetapan harga acuan ini diharapkan mampu mengendalikan margin yang diterima oleh pedagang agar konsumen menerima harga yang wajar.
Sebagai contoh, HPP untuk gabah kering panen Rp 3.700 per kg dan harga beras di pasar induk ditetapkan Rp 7.300 per kg.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian juga telah melakukan pengendalian distribusi pangan dengan memangkas rantai pasok dari sembilan titik menjadi tiga titik.
diantaranya dengan membangun Toko Tani Indonesia (TTI). Pada 2016 telah terbangun TTI sebanyak 1.218 unit, dan tahun 2017 dalam proses pembangunan untuk 1000 unit TTI.
Upaya pengendalian harga melalui penetapan HPP, harga acuan, pemangkasan rantai pasok, dan kerja sama kemitraan penyerapan produksi dengan industri pangan/pakan diharapkan mampu menekan tingginya inflasi pangan dan meningkatkan pertumbuhan produksi pangan dalam dua sampai tiga tahun ke depan.(adv/jpnn)
Kontribusi sektor pertanian terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) turun bukan selalu berarti tidak berkembang.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Kementan Serahkan Tanda Daftar Varietas Mangga Keraton Yogyakarta
- Kementan Gelar Acara Internasional di Jakarta, Peluang Bagi Produk Hortikultura Indonesia
- Mentan Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Iduladha 2024
- Mentan Amran Sulaiman Lepas Ribuan Mahasiswa Polbangtan untuk Kawal Program Pertanian
- Ketua Kelompok Tani di Ende Siap Laksanakan Program HDDAP
- Kementan Bangun Ketahaan Pangan Lewat Pemberdayaan Lahan Kering