Reformasi Perpajakan, Megawati Ingatkan Pentingnya Single Identification Number

Reformasi Perpajakan, Megawati Ingatkan Pentingnya Single Identification Number
Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri dalam webinar bertema Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia, Jumat (28/5). Screenshot akun UPH di Zoom

Yang bersangkutan juga sekaligus menghadirkan sistem perpajakan sebagai sebuah instrumen keadilan sosial.

Bersama Hadi, Megawati lalu bisa memahami pentingnya SIN Pajak. Semangatnya ialah konsep transparansi perpajakan.

Megawati menjelaskan pada 31 Desember 1965, Bung Karno mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 1965, mengenai Peniadaan Rahasia bagi aparat pajak.

Melalui Perppu tersebut, maka seluruh bank wajib memberikan semua keterangan yang dianggap perlu oleh Menteri Iuran Negara.

"Jadi, kalau orang sekarang menggembar-gemborkan transparansi, sebenarnya Bung Karno sudah terlebih dahulu mengenalkan konsep transparansi dalam sistem perpajakan kita dari 1965," kata Megawati.

Dalam 100 hari kepemimpinannya sebagai presiden, Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu berusaha merealisasikan proposal SIN Pajak kepada DPR.

Hasilnya, SIN Pajak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang APBN 2002.

Selain UU itu, disahkan pula Keppres Nomor 72 Tahun 2004 yang salah satu tujuannya yaitu meningkatkan pendapatan negara dari perpajakan melalui SIN Pajak.

Saat itu, konsep perubahan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juga telah dirampungkan, tentunya dengan memasukkan konsep SIN Pajak ke dalamnya.

Akhirnya undang-undang tersebut disahkan oleh DPR RI melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.

Namun, lanjut Megawati, ternyata undang-undang tersebut masih ada hambatannya.

Yakni, adanya undang-undang lain yang masih mengatur mengenai kerahasiaan, seperti contohnya Undang-undang Perbankan.

Masalah-masalah itu akhirnya diselesaikan Presiden Joko Widodo dengan Perppu Nomor 1 tahun 2017, yang disahkan DPR melalui Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017 sebagai penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.
 
"Maka Perppu Nomor 2 Tahun 1965, lalu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001, dan Keppres Nomor 72 Tahun 2004, serta Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017, saya kira merupakan sebuah rangkaian dalam satu garis lurus sebagaimana pengelolaan perpajakan yang seharusnya dilakukan," beber Megawati.

Rektor Universitas Pelita Harapan, Dr (HC) Jonathan L Parapak menyatakan, apresiasi atas pernyataan Megawati tersebut.

Sebab, pajak memang hal yang sangat penting bagi kemajuan Indonesia.

"Kiranya apa yang disampaikan ini diharapkan mampu membawa kemandirian bagi ekonomi negara dan kemajuan Indonesia," kata Parapak. (tan/jpnn)

Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri menceritakan sejarah tentang perpajakan di Indonesia, dia menilai program Single Identification Number (SIN) atau Nomor Identitas Tunggal Perpajakan bisa menguntungkan Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News