Reformulasi PPPK Teknis 2022 Sudah Terbit, 2 Poin Penting, Honorer K2 Bisa Lega

Reformulasi PPPK Teknis 2022 Sudah Terbit, 2 Poin Penting, Honorer K2 Bisa Lega
MenPAN-RB azwar Anas menebirkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 mengatur kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons masalah gugur massal PPPK Teknis 2022 akibat nilai tes tidak mencapai passing grade.

Hanya sedikit peserta seleksi yang lulus PG PPPK Teknis 2022. Dengan kata lain, mayoritas peserta seleksi menanti kebijakan reformulasi yang dijanjikan Mas Anas.

Perkembangan terbaru, KemenPAN-RB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait telah selesai membahas afirmasi hasil kelulusan seleksi PPPK Teknis 2022.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Inilah 2 poin penting kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022:

1. Sistem Ranking atau Peringkat

Azwar Anas menjelaskan, kebijakan reformulasi rekrutmen PPPK Teknis diberlakukan pada 2022 dengan optimalisasi berupa pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi.

“Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas. Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,” terang Menteri Azwar Anas, di Jakarta, Rabu (2/8), dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

KepmenPAN-RB Nomor 571 Tahun 2023 mengatur kebijakan reformulasi PPPK teknis 2023, prioritas pertama honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News