Registrasi Perbarui Data Pengembang Rumah Murah

jpnn.com, SURABAYA - Rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mewajibkan seluruh pengembang perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melakukan registrasi mendapat respons positif.
Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim Soepratno mengatakan, registrasi tersebut perlu dilakukan untuk memperbarui data tentang pengembang rumah MBR.
Apalagi, dalam Peraturan Pemerintah 64/2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR, terdapat beberapa syarat pengembang rumah MBR.
Antara lain, terdaftar di salah satu asosiasi dan berbadan hukum.
Selain terdaftar di asosiasi, registrasi dilakukan melalui website yang ditunjuk.
”Perlu ada update teratur. Dulu, pengembang perorangan boleh. Sekarang harus berbadan hukum,” ujarnya, Minggu (22/10).
Kewajiban melakukan registrasi itu sejalan dengan penerapan sertifikat laik fungsi (SLF). SLF merupakan bagian dari implementasi PP 64/2016.
Persoalannya, rencana pemberlakuan SLF itu dikhawatirkan menimbulkan biaya tinggi.
Rencana Kemenpupera mewajibkan seluruh pengembang rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melakukan registrasi mendapat respons positif.
- Diversifikasi Pasar, LPKR Targetkan Prapenjualan Rp 4,9 Triliun
- Gandeng UrbanaPro, Delution Land Hadirkan Hunian Berkelas Bertajuk Khasiva Sky Luxury
- KPK Sebut Rafael Alun Punya Perumahan di Sulut Seluas 6,5 Hektare
- Target Pendapatan 2022 Tercapai, Perumnas Makin Pede Hadapi 2023
- BTN Mobile, SupperApp yang Menyatukan Kekuatan Teknologi dan Ekosistem Perumahan
- 73 Tahun Hadir Mendukung Program Pemerintah, BTN Terus Bertransformasi