Registrasi Perbarui Data Pengembang Rumah Murah

Registrasi Perbarui Data Pengembang Rumah Murah
Ilustrasi perumahan yang sedang dibangun. Foto: Kaltim Post/JPNN

Sebab, sertifikat tersebut harus dikeluarkan pemerintah daerah atau badan yang khusus ditunjuk menangani itu.

”Kalau cepat tidak masalah. Namun, jika itu justru menghambat proses realisasi kredit di bank, tentu jadi masalah bagi kalangan pengembang,” kata Soepratno.

Sementara itu, banyak regulasi dalam PP tersebut yang belum berjalan efektif di daerah.

Misalnya, pengembang yang membangun rumah MBR tidak perlu izin lokasi.

Padahal, kebijakan itu sudah diperkuat dengan peraturan menteri dalam negeri  55/2017.

”Faktanya tetap harus mengajukan izin,'' tambah Soepratno.

Terkait upaya pemerintah meningkatkan kualitas bangunan, lanjut dia, pihak pengembang sepakat.

Sebab, sebagai pelaku bisnis, pengembang juga berusaha untuk menjaga kualitas rumah yang dibangun.

Rencana Kemenpupera mewajibkan seluruh pengembang rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melakukan registrasi mendapat respons positif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News