Registrasi SIM Card, Disiapkan Fitur Pengecekan NIK

Registrasi SIM Card, Disiapkan Fitur Pengecekan NIK
Registrasi ulang kartu SIM prabayar. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menkominfo Rudiantara mengatakan, kementerian yang dipimpinnya bersama operator seluler sedang menyiapkan fitur untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) terkait registrasi SIM card.

Fitur tersebut bisa digunakan untuk mengetahui berapa banyak NIK yang digunakan registrasi SIM card.

Menurut Rudiantara, langkah tersebut diambil karena maraknya scan kartu keluarga beredar di dunia maya. Itu berpotensi disalahgunakan orang tidak bertanggung jawab saat registrasi SIM card.

”Jika setelah dicek ternyata digunakan untuk registrasi 10 SIM card, padahal yang dia registrasi hanya dua. Delapannya itu bisa langsung ditanyakan ke operator,” tutur Rudiantara kemarin (15/11).

Pengecekan tersebut dilakukan agar masyarakat merasa aman dan nyaman. Saat ini, Kemenkominfo dan operator terus menggodok fitur tersebut.

Nanti fitur tersebut bisa diakses melalui operator seluler masing-masing. Rencananya, akhir bulan ini fitur itu sudah bisa digunakan masyarakat.

''Paling lambat akhir tahun ini fiturnya sudah bisa digunakan. Nanti bisa dicek di masing-masing operator,” tuturnya.

Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menuturkan, operator diberi waktu hingga 20 November untuk bisa menyediakan fitur pengecekan NIK tersebut.

Fitur yang disiapkan Kemenkominfo dan operator seluler ini bisa digunakan untuk mengetahui berapa banyak NIK yang digunakan registrasi SIM card.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News