Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga
jpnn.com, JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta bakal menonaktifkan lebih dari 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga.
Penonaktifan NIK tersebut direncanakan dilakukan pada pekan ini.
Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin mengatakan puluhan ribu NIK itu kini sudah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Minggu ini langsung kami ajukan suratnya ke Kemendagri, karena yang berhak untuk melakukan penonaktifan NIK adalah Kemendagri,” ucap saat dikonfirmasi, Rabu (17/4).
Penonaktifkan NIK ini dilakukan sebagai upaya Dukcapil untuk menertibkan KTP warga Jakarta yang tak sesuai domisili.
Budi memerinci, NIK warga yang telah meninggal sebanyak 81.119 dan 11.374 NIK lainnya tidak sesuai alamat domisili.
“Jadi, ada 92.493 NIK yang akan kami lakukan penonaktifan di pekan ini,” kata dia.
Dia menyebut hal ini merupakan tahap awal penertiban data kependudukan yang dilakukan oleh Dukcapil DKI Jakarta.
Disdukcapil DKI Jakarta bakal menonaktifkan lebih dari 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga.
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Jakarta Ramah Bersepeda, EJ Sport & Pemprov DKI Gelar Acara SilaturahRide 2025
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU