Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga

Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memberikan sejumlah manfaat. Foto: ilsutrasi/ Ricardo/JPNN.com

Pembaharuan data kependudukan bakal dilakukan secara berkala dan diharapkan bisa menjadi acuan yang valid bagi Pemprov DKI dalam menyalurkan bantuan sosial.

“Ke depan kami akan lakukan setiap tahun agar masyarakat tertib administrasi kependudukan,” tuturnya.(mcr4/jpnn)

Disdukcapil DKI Jakarta bakal menonaktifkan lebih dari 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News