Regulasi Jadi Bom Waktu Transportasi Online

Regulasi Jadi Bom Waktu Transportasi Online
Ilustrasi Uber. Uber resmi diakuisisi Grab di Asia Tenggara. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Kondisi sektor transportasi online di Indonesia sekarang ini layak disebut sedang mengalami quo vadis.

Apabila dirunut, kehadiran transportasi online di Indonesia dan dunia tidak bisa dilepaskan dari pesatnya kemajuan teknologi beberapa tahun belakangan.

Revolusi industri 4.0 yang ditandai, antara lain, penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence) mengubah cara hidup masyarakat dunia.

Semua itu memicu disrupsi pada jenis-jenis usaha yang ada dan dianggap tidak efisien, termasuk transportasi.

Dari titik ini, perusahaan aplikasi seperti Uber pun lahir di Amerika Serikat (AS) pada 2009. Menyusul kemudian Grab dan Go-Jek di Singapura dan Indonesia.   

Di Indonesia, kemunculan transportasi online di Indonesia mulai terasa semarak pada 2014.

Tidak butuh waktu lama, sistem ini kemudian lambat laun menjadi idola dan pilihan utama konsumen karena berbagai alasan.

Mulai murah, cepat, nyaman, dan aman. Alasan-alasan ini bersumber dari survei yang dilaksanakan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada tahun lalu.

Kondisi sektor transportasi online di Indonesia sekarang ini layak disebut sedang mengalami quo vadis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News