Regulasi Kepailitan & Insolvensi Dinilai Masih Perlu Penyempurnaan

Regulasi Kepailitan & Insolvensi Dinilai Masih Perlu Penyempurnaan
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar sengketa pailit (Ilustrasi). Foto source for jpnn

Penguatan hukum kepailitan dan PKPU secara berkelanjutan perlu dilakukan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi persaingan global.

Forum diskusi Restructuring Insolvency & Governance Conference 2023 merupakan momen yang tepat untuk mengeksplorasi pertanyaan bagaimana undang-undang ini dapat disempurnakan lebih lanjut, sehingga dapat beradaptasi dengan kebutuhan perekonomian Indonesia saat ini dan masa depan.

Salah satu bidang yang menjadi pertimbangan adalah sektor BUMN.

“Danareksa sepenuhnya mendukung peran penting PPA dan berharap PPA mampu menyelesaikan proses restrukturisasi dan menghidupkan kembali BUMN yang mengalami kesulitan, serta mengelola dan melaksanakan proses pemulihan yang efektif untuk aset berkinerja rendah dalam ekosistem internal Danareksa dan ekosistem BUMN secara luas, termasuk BUMN perbankan dan non-bank," kata Presiden Direktur PT Danareksa Yadi Jaya Ruchandi.

“Sebagai contoh, sejak akhir 2020, PPA telah diberi tugas mengelola dan merestrukturisasi 22 BUMN yang mengalami kesulitan, melalui sejumlah strategi restrukturisasi, mulai dari PKPU, perubahan arah, hingga likuidasi. Saat ini, jumlah tersebut telah berkurang menjadi 15 BUMN. Dan untuk tahun mendatang, kami akan menguranginya lagi menjadi sekitar 7 BUMN,” imbuhnya.

Yadi menegaskan ke depan Danareksa akan mendukung dan mengawal proses perolehan aset tersebut dari sistem, dan setelah akuisisi, PPA akan menjalankan salah satu kompetensi intinya dalam melakukan proses pemulihan aset untuk mendukung terciptanya iklim bisnis yang semakin kondusif.(chi/jpnn)

Forum diskusi Restructuring Insolvency & Governance Conference 2023 merupakan momen yang tepat untuk mengeksplorasi lebih lanjut.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News