Regulasi Ritel Tumpang-tindih, Pengusaha Tagih Revisi Peraturan

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai belum cukup tepat menerapkan regulasi dan izin usaha ritel modern.
Hal itu terlihat dari tutupnya 7-Eleven. Tutupnya Sevel merupakan contoh regulasi yang tidak jelas bisa menjungkalkan bisnis di sektor tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menyatakan, peraturan mengenai toko ritel modern tak kunjung direvisi.
Roy menyebutkan, peraturan tersebut, antara lain, Peraturan Presiden No 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Selain itu, Perpres No 112 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Ada juga Permendag Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan serta Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
”Jika kami boleh menegaskan, sebenarnya regulasi tidak salah, tapi diharapkan bisa direvisi seusai dengan kebutuhan yang sudah berubah. Oke, lah, aturan format minimarket 400 meter itu melindungi lokal. Tapi, seperti 7-Eleven itu, kan, membawa model bisnis baru dan inovasi baru. Seharusnya yang seperti itu diberi kesempatan,” jelas Roy.
Menurut dia, 7-Eleven yang saat itu memiliki 168 gerai hanya mengantongi izin kafetaria dan pariwisata.
Pemerintah dinilai belum cukup tepat menerapkan regulasi dan izin usaha ritel modern.
- Pemerintah Prediksi Nilai Transaksi Ritel di 2025 ini Bakal Turun 8 Persen
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- CRSC Dukung Industri Ritel & Pusat Perbelanjaan Adaptif dan Kompetitif
- Resmi Melantai di Bursa, MR. D.I.Y. Raih Dana Segar Rp 4,15 Triliun
- Penyebab Utama Gelombang PHK Massal Terungkap, Industri hingga Ritel Terdampak