Rekaman E-KTP, Pulang Hanya Bawa Surat Keterangan

Rekaman E-KTP, Pulang Hanya Bawa Surat Keterangan
Perekaman untuk pembuatan E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pasalnya, Mei atau Juni baru bisa dicetak dan didistribusikan kepada warga. Itu pun tergantung nomor antrian pencetakannya.

"Sempat saya tanyakan juga ke petugas, kenapa kita tidak buat sendiri saja, padahal menurut saya provinsi sudah mampu,” pungkasnya.

Menurutnya, petugas Disdukcapil mengatatakan nanti masalah kontrolnya susah.

“Kalau hanya itu saya kira itu hanya masalah teknis lah, masa tidak bisa koordinasi, pusat sama daerah kan dekat, semua serba IT. Mungkin kota tidak bisa, provinsi kan mampu," seru Arif.

Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak Wagino mengaku, pihaknya tidak tahu secara pasti kapan blanko KTP-el akan datang.

Pihaknya hanya menerima pemberitahuan dari pusat, bahwa pada Januari ini blanko masih kosong.

"Ada suratnya dari Kemendagri, bahwa Januari ini blanko masih kosong. tidak tahu kapan datang," ujarnya

Saat disinggung apakah keterlambatan ini disebabkan buntut dari terkendalanya proses tender yang terjadi di pusat sejak akhir tahun kemarin, Wagino mengaku enggan menerka-nerka.

Penerbitan fisik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di sejumlah daerah ngadat. Penyebabnya sama, yakni stok blanko e-KTP habis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News