Rekan Akil Dicecar soal Cara Sidangkan Perkara

Rekan Akil Dicecar soal Cara Sidangkan Perkara
Rekan Akil Dicecar soal Cara Sidangkan Perkara

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati, hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi bagi rekannya, Akil Mochtar. Usai diperiksa, Maria mengaku disodori 21 pertanyaan oleh penyidik KPK.

Menurut Maria, pertanyaan penyidik di antaranya terkait proses persidangan di MK. "Pertanyaan menyangkut identitas diri saya dan kemudian bagaimana proses pembahasan di MK dari sidang panel sampai sidang pleno dan bagaimana cara membuat putusan. Apakah saya kenal dengan para pihak dan sebagainya," katanya usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (16/10).

Terkait proses persidangan di MK, Maria mengaku diklarifikasi ihwal penyelenggaraan sidang-sidang di MK, terutama panel yang dilakukannya bersama Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar dan Anwar Usman. Selain itu, Maria juga dicecar apakah pernah menerima suap saat menangani perkara di MK.

"Iya ditanyakan saya pernah menerima suap atau tidak. Saya bilang saya tidak pernah menerima suap," katanya.

Maria hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Akil terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Akil telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dua kasus itu.

Maria menjadi panel hakim bersama Akil dan Anwar memeriksa sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Hal itu diketahui dalam risalah sidang perkara Nomor 121/PHPU.D-XI/2013 dan 122/PHPU.D-XI/2013 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilukada Kabupaten Gunung Mas. (gil/jpnn)


JAKARTA - Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati, hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi bagi rekannya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News