Rekan Dibui, Dhana Tetap Berkelit

Rekan Dibui, Dhana Tetap Berkelit
Dhana Widyatmika. Foto: Raka Denny/Jawa Pos
Sebelumnya, penyidik mengganjar status tersangka kepada Johnny, Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kanwil Pajak Aceh Herly Isdiharsono, dan Kasi di KPP Setiabudi I Firman pada Rabu (18/4) dan Kamis (19/4) lalu. Mereka bertiga langsung ditahan. Johnny dan Firman di Rutan Cipinang sedangkan Herly di Rutan Salemba Kejagung.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Arnold Angkouw mengatakan bahwa perusahaan wajib pajak itu memberi Rp 30 miliar kepada Dhana dan Herly Isdiharsono. Arnold mengatakan pihaknya memiliki bukti aliran dana dari perusahaan tersebut. "Mereka berdua dapat. Rinciannya berapa masing-masing memperoleh, saya tidak ingat," katanya.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan bahwa lima tersangka tersebut adalah muara dari semua proses penyidikan. Dengan ditangkapnya komplotan Dhana tersebut proses penyidikan bakal lebih cepat selesai. Penyidik tinggal mengkonfrontasi mereka sekaligus memeriksa keterlibatan masing-masing. "Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," katanya.

Para penyidik pada Jumat (20/4) lalu mendatangi Rutan Cipinang untuk memeriksa beberapa tersangka. Mereka lantas mendatangi sel tahanan Johnny, Firman, dan Salman. Mereka bertiga diperiksa dalam ruangan terpisah.

JAKARTA - Kendati sudah empat tersangka yang diduga ikut membantu tindak pidana, tersangka kasus korupsi pajak Dhana Widyatmika terus memungkirinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News