Rekan Dibui, Dhana Tetap Berkelit
Minggu, 22 April 2012 – 08:39 WIB
Sebelumnya, penyidik mengganjar status tersangka kepada Johnny, Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kanwil Pajak Aceh Herly Isdiharsono, dan Kasi di KPP Setiabudi I Firman pada Rabu (18/4) dan Kamis (19/4) lalu. Mereka bertiga langsung ditahan. Johnny dan Firman di Rutan Cipinang sedangkan Herly di Rutan Salemba Kejagung.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Arnold Angkouw mengatakan bahwa perusahaan wajib pajak itu memberi Rp 30 miliar kepada Dhana dan Herly Isdiharsono. Arnold mengatakan pihaknya memiliki bukti aliran dana dari perusahaan tersebut. "Mereka berdua dapat. Rinciannya berapa masing-masing memperoleh, saya tidak ingat," katanya.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan bahwa lima tersangka tersebut adalah muara dari semua proses penyidikan. Dengan ditangkapnya komplotan Dhana tersebut proses penyidikan bakal lebih cepat selesai. Penyidik tinggal mengkonfrontasi mereka sekaligus memeriksa keterlibatan masing-masing. "Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," katanya.
Para penyidik pada Jumat (20/4) lalu mendatangi Rutan Cipinang untuk memeriksa beberapa tersangka. Mereka lantas mendatangi sel tahanan Johnny, Firman, dan Salman. Mereka bertiga diperiksa dalam ruangan terpisah.
JAKARTA - Kendati sudah empat tersangka yang diduga ikut membantu tindak pidana, tersangka kasus korupsi pajak Dhana Widyatmika terus memungkirinya.
BERITA TERKAIT
- Penampakan Sandra Dewi Seusai Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Korupsi Timah
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas
- Tyas Fatoni Beri Dukungan Kepada Perwakilan Sumsel yang Ikuti Jambore Nasional PKK 2024
- Kadisdik Riau Ditahan Jaksa Terkait Kasus SPPD Fiktif Senilai Rp 2,3 Miliar Lebih
- IHC Kerahkan Tim Medis Terbaik untuk Dukung Kelancaran World Water Forum di Bali