Rekan Dibui, TPM Kembali Laporkan Hakim
Minggu, 27 Maret 2011 – 06:55 WIB
Ayat 1 Pasal 9 UU Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan dengan jelas bahwa seorang saksi yang berada dalam ancaman sangat besar, atas persetujuan hakim, dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung. Ayat 3 menjelaskan bahwa kesaksian tersebut dapat dilakukan melalui sarana elektronik.
Nurhadi menuding KY sembrono menuduh majelis melanggar pedoman perilaku hakim. Padahal, ketentuan tersebut memiliki dasar hukum. Dia balik menuduh KY terlalu fokus pada kesalahan-kesalahan hakim yang remeh temeh. Padahal, majelis hakim juga merasakan ancaman dalam sidang. "Hakim saja diancam, apalagi saksi," katanya. (kuh/aga)
JAKARTA - Tim Pembela Muslim tidak terima salah satu rekannya, Made Rahman Marabessy dibui hanya gara-gara membuat gaduh dalam sidang terorisme dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum