Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Makassar, Ada Pemukulan?

Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Makassar, Ada Pemukulan?
Pilkada Kota Makassar: Polisi mengamankan salah seorang massa diduga pendukung APPI – Cicu di sekitar tempat penyelenggaraan rapat pleno rekapitulasi suara, Jumat (6/7). Foto: ABE BANDOE/FAJAR

Saksi paslon, Rahman Pina, meminta panwascam tidak perlu hadir dalam proses rekapitulasi, cukup diwakili anggota Panwaslu. Rahman beralasan, hal itu diatur dalam PKPU.

"Di sini KPU adalah tuan rumah. Jadi kita pakai PKPU, bukan Perbawaslu. Biarlah itu mereka pakai di tempatnya," kata anggota DPRD Makassar dari Fraksi Golkar itu. Namun, Panwaslu tak menerimanya. Panwaslu menilai hal itu tidak adil dan mengabaikan perbawaslu.

"Panwas dan KPU adalah dua lembaga penyelenggara pemilu, jadi Perbawaslu jangan dikesampingkan," kata anggota Panwaslu Makassar, Nur Mutma Innah.

Dalam kondisi tersebut, KPU Makassar mengambil langkah dengan meminta Panwascam dan PPK untuk keluar ruangan rekapitulasi.

Pukul 22.10 Wita, saat rekapitulasi kecamatan Bontoala, yang menjadi kecamatan terakhir, lagi-lagi pleno gaduh. Saat kotak suara dibuka, format DA1 yang asli tidak ditemukan.

Sehingga, saksi Appi-Cicu yang saat itu diwakili oleh Habibi dan Irfan Idham menolak rekapitulasi dilanjutkan jika PPK tidak menemukan format DA1 itu. KPU lalu mengusulkan agar rekapitulasi tetap berlanjut dengan merujuk pada C1 Plano.

Namun, saksi tetap menolak dan bahkan mengambil sikap walk out dari forum pleno rekapitulasi. "Rekapitulasi ini cacat, karena tidak sesui prosedur. Keseluruhan proses ini kami anggap cacat," teriak Irfan Idham, meninggalkan ruangan.

Anggota KPU Makassar Abdullah Manshur menjelaskan berdasarkan PKPU No. 9/2018, pasal 35 ayat 2, disebut dalam hal terdapat keberatan saksi atau panwaslu, KPU wajib menjelaskan prosedur dan mencocokkan selisih dalam formulir C1 KWK atau DA1 KWK.

Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Makassar diwarnai kegaduhan, ada yang mengaku dipukul.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News