Rekayasa Penyebab Kematian untuk Bobol Jamsostek
jpnn.com - JAKARTA - Nelson Sihombing,S.H, kelahiran Pangkalan Brandan (Langkat, Sumut), 27 Mei 1961, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan kasasi MA yang dipublikasikan kemarin, juga menyebutkan Nelson harus membayar denda Rp200 juta. Juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp289 juta.
Putusan hakim agung yang dipimpin Artidjo Alkostar ini lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis 2 tahun penjara, dan juga putusan PN Bale Bandung yang memvonis 1 tahun penjara.
Nelson dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan PT Jamsostek.
"Terdakwa Nelson Sihombing, S.H. terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 yang didakwakan dalam dakwaan Primair, oleh karena itu Terdakwa patut dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," demikian bunyi putusan kasasi MA.
Putusan ini sebenarnya sudah dibacakan pada 21 Agustus 2013. Hanya saja, berkas putusan baru dipublikasikan di situs resmi MA, kemarin (14/7). Kasasi diajukan jaksa penuntut umum.
Bagaimana modus Nelson Sihombing korupsi? Ini yang tertuang di berkas putusan kasasi MA.
JAKARTA - Nelson Sihombing,S.H, kelahiran Pangkalan Brandan (Langkat, Sumut), 27 Mei 1961, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala