Rekayasa Penyebab Kematian untuk Bobol Jamsostek
Terdakwa juga telah merekayasa besar upah Ridwan Manurung yang sebenarnya sebesar Rp3,045 juta per bulan menjadi Rp7 juta per bulan untuk mengklaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Aksi manipulasi Sihombing terbongkar ketika pada 13 Juni 2005 Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi mengutus petugas, bersama petugas dari PT. Jamsostek Cabang Cimahi, melakukan pengecekan ke PT.Kahatex.
Sejumlah karyawan yang sudah diwanti-wanti Sihombing untuk memberikan keterangan bohong, akhirnya tetap bernyanyi, bicara jujur bahwa Manurung meninggal bukan karena jatuh di WC kamar mandi perusahaan.
Sihombing sudah ditahan sejak penyidikan, yakni 28 Agustus 2009, disambung penahanan oleh pengadilan hingga 1 April 2010.
Dengan vonis kasasi 4 tahun penjara, maka Sihombing harus meringkuk lagi di sel penjara.(sam/jpnn)
JAKARTA - Nelson Sihombing,S.H, kelahiran Pangkalan Brandan (Langkat, Sumut), 27 Mei 1961, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas