Rekening Bank AKBP Bambang Kayun Diblokir KPK, Berapa Isinya?

Rekening Bank AKBP Bambang Kayun Diblokir KPK, Berapa Isinya?
Penyidik KPK memblokir rekening bank milik AKBP Bambang Kayun tersangka suap dan gratifikasi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rekening bank milik AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto diblokir oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

AKBP Bambang Kayun merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (24/11).

Bambang Kayun bersama pihak swasta ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Ali menyebut pemblokiran rekening bank para tersangka dilakukan dalam rangka penyidikan kasus tersebut. Namun, dia tidak memerinci berapa isi rekening tersebut.

"Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK," ujarnya.

Dia memastikan KPK akan menyampaikan perkembangan kasus itu dan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

Penyidik KPK memblokir rekening bank milik petinggi Polri AKBP Bambang Kayun yang jadi tersangka penerima suap dan gratifikasi. Begini penjelasan Ali Fikri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News