Rekomendasi Terpidana Boleh Jadi Calon Kada Harus dari DPR
Sabtu, 10 September 2016 – 14:03 WIB
"Kalau hanya berdasarkan omongan, itu namanya rekomendasi tidak resmi. Jadi (rekomendasi resmi,red) itu surat dari Ketua DPR nomor sekian, tanggal sekian. Agar menjadi dasar (penyusunan,red) dalam konsideran tertulis," ujar Jimly.
Baca Juga:
Sebelumnya Komisioer KPU Hadar Nafis Gumay berharap Komisi II DPR bisa segera membuat keputusan, apakah akan membolehkan terpidana dengan masa hukuman percobaan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Harapan dikemukakan mengingat tahapan pilkada 2017 telah berlangsung. Bahkan masa pendaftaran bakal calon sudah akan dibuka pada 21-23 September mendatang. Namun rekomendasi DPR belum juga diterbitkan hingga saat ini.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie mengatakan, harus ada rekomendasi tertulis dari DPR terkait usulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemnaker Terus Mendorong Balai Latihan Kerja Komunitas Jadi Inkubator Wirausaha
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Siap Dibuka, Oh Betapa Senangnya, tetapi Ada yang Tak Beres
- Peluang Tenaga Kerja Indonesia Profesional dan Terampil Terbuka Lebar Bekerja di Austria
- RS Premier Bintaro Raih Penghargaan Inovasi Digital di International Patient Safety Conference
- Stasiun Kedundang Dibongkar, Pakar Nilai PT KAI Bisa Dijerat Pidana
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali