Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Lombok Tengah, Adegan Nomor 8 Mengerikan
Selasa, 24 Januari 2023 – 12:06 WIB
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Para tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(mcr38/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Rekontruksi kasus suami bunuh istri di Lombok Tengah memperagakan 22 adegan. Nomor 8 mengerikan. Ini pembunuhan berencana!
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Alex Warga Garut Dibunuh Anggota Geng Motor, Motifnya Dendam
- Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis, Polisi Temukan Fakta Baru, Jangan Kaget
- Alex Warga Garut Jadi Korban Pembunuhan, Pelakunya Sadis Banget
- Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet
- Kasus Pembunuhan Taruna STIP Marunda, Ada Tersangka Baru?
- Olah TKP Pembunuhan Sutarjo alias Ceuceu di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Ini