Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Lombok Tengah, Adegan Nomor 8 Mengerikan

Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Lombok Tengah, Adegan Nomor 8 Mengerikan
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana, suami bunuh istri di Lombok Tengah, dilakukan di halaman Polres Lombok Tengah. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Para tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(mcr38/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Rekontruksi kasus suami bunuh istri di Lombok Tengah memperagakan 22 adegan. Nomor 8 mengerikan. Ini pembunuhan berencana!


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News