Rektor Dwijendra: Penggunaan Pupuk NPK dan Urea Dinilai Tingkatkan Produktivitas Tanaman
jpnn.com, BALI - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Lewat Permentan tersebut pemerintah berharap tata kelola pupuk bersubsidi bisa lebih baik dan mengantisipasi kondisi krisis pangan global yang terjadi.
Salah satu poin Permentan itu untuk membatasi jenis pupuk subsidi, yang difokuskan menjadi hanya dua jenis pupuk, yakni NPK dan Urea.
Rektor Universitas Dwijendra, Gede Sedana mengatakan terkait kelebihan dan manfaat dari pupuk Urea dan NPK.
Menurut dia, penggunaan pupuk Urea dan NPK sangat bermanfaat dalam peningkatan produktivitas tanaman melalui pertumbuhan vegetatif dan generatif.
"Para petani terbiasa menggunakan kedua jenis pupuk tersebut dalam jumlah yang cukup tinggi sesuai dengan kebutuhan tanamannya, sehingga masih sangat layak untuk disubsidi," kata dia di Bali, Jumat (5/8).
Oleh karena itu, lanjut dia, jika pupuk NPK dan Urea masih disubsidi pemerintah pada sembilan komoditas.
Adapun komoditas itu di antaranya padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi seperti disebutkan pada Permentan Nomor 10 tahun 2022.
Rektor Universitas Dwijendra, Gede Sedana mengatakan penggunaan pupuk Urea dan NPK sangat bermanfaat dalam peningkatan produktivitas tanaman.
- Begini Jurus Kementan Kendalikan Harga Bawang Merah
- Pengumuman, Petani Terdaftar Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi di KPL Resmi
- Hari Pertama Kerja, Mentan Amran Tancap Gas Cetak 500 Ribu Hektare Sawah di Merauke
- KPK Hadirkan eks Sekjen Kementan di Sidang Korupsi SYL
- Mentan Amran Tegaskan Bakal Pecat Pegawai Terlibat Gratifikasi
- Bamsoet: Kebijakan Kementan Tambah Anggaran Subsidi Pupuk Bagi Petani Sudah Tepat