Rektor Trisakti Diminta Patuhi Putusan MA
Rabu, 23 Maret 2011 – 21:38 WIB
Putusan MA ini sudah dikuatkan dengan anmaning (peringatan) dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pelaksanaan eksekusi juga tinggal menunggu hari. Penyelesaikan konflik yang berlangsung sejak 2002 lalu telah banyak dilakukan. Salah satunya, yang terjadi pada 2007 lalu, ketika Setya Novanto memfasilitasi pertemuan kedua pihak yang berseteru untuk menandatangani kesepakatan perdamaian. (cha/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA — Ketua Umum Masyarakat Trisakti, Setya Novanto mengharapkan konflik internal yang tengah terjadi di Universitas Trisakti dapat diselesaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siapkan SDM Unggul di Bidang Energi, ITPLN Buka Penerimaan Mahasiswa Baru
- IPDN Anugerahkan Penghargaan untuk 5 Kepala Daerah, Selamat
- Menteri Nadiem Dicecar Komisi X DPR Gegara Pernyataan Anak Buah
- Peserta Ready4Security Rancang Solusi Keamanan Siber di U-Connect
- Prof Lukman Hakim: Kurang Kasih Sayang dan Perhatian Berpotensi Dorong Kenakalan Remaja
- Kenaikan UKT Memicu Demonstrasi Mahasiswa, Begini Respons Menteri Nadiem