Rektor UIN Suska Prof Khairunnas Rajab Tersangka, Begini Kasusnya

jpnn.com, PEKANBARU - Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau Prof Khairunnas Rajab ditetapkan polisi jadi tersangka dugaan penghinaan terhadap dosen yang memprotes kebijakannya.
Penetapan tersangka terhadap Prof Khairunnas dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan penetapan tersangka terhadap Khairunnas dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (30/8) lalu.
"Rektor UIN Suska Riau, K, telah resmi ditetapkan tersangka pada 30 Agustus lalu, setelah gelar perkara oleh penyidik," kata Kombes Asep.
Khairunas dilaporkan ke Polda Riau oleh Irwanda atas dugaan penghinaan dan dianggap berlaku tak pantas terhadap sejumlah dosen yang memprotes kebijakannya dalam memimpin UIN Suska Riau.
Dalam masalah itu, Khairunnas juga melaporkan balik tujuh dosen ke Polda Riau atas pencemaran nama baik, penghinaan dan penyerangan.
Ketuujuh dosen UIN Suska Riau yang dilaporkan ialah Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin, dan Masbukin.
Atas laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Riau juga menetapkan salah seorang dosen bernama Ronny Riansyah sebagai tersangka.
Beginilah kasus Rektor UIN Suska Riau Prof Khairunnas Rajab yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Riau. Seorang dosen juga berstatus sama.
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- Polwan Cantik Polda Riau Bripda Jessica Raih Juara 1 Karate Internasional di Malaysia
- Lagi, 10 Pelaku Pengeroyokan di Bukit Raya Ditangkap