Rektorat Unud Tanggapi Tudingan soal Biaya Kuliah Mahal
Minggu, 01 Juli 2018 – 16:26 WIB
Unud baru pertama kali menerapkan SPI. Sebab, Unud sejak berstatus Badan Layanan Umum (BLU), sumber dana dari APBN makin kecil.
Karena itu Unud melakukan upaya sendiri untuk mengembangkan sarana dan prasarana melalui SPI. Rektorat Unud memastikan SPI telah sesuai dengan aturan yang ada dan punya legalitas berdasar undang-undang, peraturan menteri serta surat keputusan (SK) rektor.(rb/pra/mus/mus/JPR)
Rektorat Universitas Udayana mengaku agak terlambat dalam menerapkan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dibandingkan perguruan tinggi negeri lainnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Hadirkan Kemudahan Pinjaman Biaya Pendidikan untuk Mahasiswa Gunadarma
- Tok! Hakim Vonis Bebas 3 Pejabat Unud di Perkara Korupsi SPI
- Polemik Pinjol UKT di ITB, BPKN: Hak Mahasiswa Selaku Konsumen Potensial Dilanggar
- HUT ke-20 Sekolah Cendekia Harapan jadi Ajang Temu Alumni, Seru!
- Untar dan Undana Tingkatkan Peran Humas Perguruan Tinggi Menyongsong Indonesia Emas 2045
- Beri Kuliah Umum di Unud, Fadel Tekankan Pemimpin Harus Punya Pola Pikir Entrepreneur