Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK Selamatkan Dunia Usaha
Senin, 09 November 2020 – 22:19 WIB
Kemudian tingkat risiko rendah, dari 0,54 persen menjadi 0,0054 persen dari upah. Selanjutnya tingkat risiko sedang, dari 0,89 persen menjadi 0,0089 persen dari upah.
Berikutnya tingkat risiko tinggi, dari 1,27 persen menjadi 0,0127 persen dari upah. Setelah itu, tingkat risiko sangat tinggi, dari 1,74 persen menjadi 0,0174 persen upah.
Lebih lanjut, iuran JKM mengalami pengurangan dari sebelumnya 0,30 persen menjadi 0,0030 persen. dari upah sebulan. (ast/jpnn)
BPJAMSOSTEK diapresiasi karena pemberlakuan relaksasi iuran tidak mengurangi nilai manfaat dari kepesertaan
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Terlindungi Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Pekerja Dapat Rp 42 Juta
- 3 Khasiat Teh Hijau, Bikin Penyakit Ini Tidak Berani Mendekat
- Wapres Maruf Amin Ingin Seluruh Pihak Dorong Perluasan Kepesertaan Program Jamsostek
- Debitur Kredit Usaha Rakyat BRI Kini Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan dan PT SIL Bersinergi, Pastikan Seluruh Pengemudi Truk Terlindungi
- Harpelnas, BPJamsostek Tanjung Morawa & PTPN 2 Serahkan Santunan Kematian dan Beasiswa