Relaksasi Tempat Hiburan Diyakini Bakal Mendongkrak Perekonomian Surabaya

Relaksasi Tempat Hiburan Diyakini Bakal Mendongkrak Perekonomian Surabaya
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz. Foto: Dok. Pribadi

Dia menyebut relaksasi RHU sudah bisa dilakukan setelah Pemkot Surabaya menerima saran Komisi B untuk merevisi Perwali No 67 Tahun 2020.

Sebab, pada Pasal 33 Perwali itu dijelaskan kegiatan RHU termasuk yang dilarang beroperasi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Baru saja hasil revisi Perwali dirilis ke dewan, ya, pekan lalu. Direvisi menjadi Perwali No.10 Tahun 2021," ungkap Mahfudz (mcr12/jpnn)

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz menilai relaksasi kegiatan usaha oleh Pemkot Surabaya akan mendongkrak perekonomian.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News