Relaksasi Tempat Hiburan Diyakini Bakal Mendongkrak Perekonomian Surabaya
Kamis, 01 April 2021 – 17:52 WIB
Dia menyebut relaksasi RHU sudah bisa dilakukan setelah Pemkot Surabaya menerima saran Komisi B untuk merevisi Perwali No 67 Tahun 2020.
Sebab, pada Pasal 33 Perwali itu dijelaskan kegiatan RHU termasuk yang dilarang beroperasi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Baru saja hasil revisi Perwali dirilis ke dewan, ya, pekan lalu. Direvisi menjadi Perwali No.10 Tahun 2021," ungkap Mahfudz (mcr12/jpnn)
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz menilai relaksasi kegiatan usaha oleh Pemkot Surabaya akan mendongkrak perekonomian.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Debat Perpuluhan
- The Jansen Hingga Swellow Siap Beraksi dalam Konser Asal Bunyi
- Pilkada Surabaya 2024, Risma Masih Memiliki Pengaruh
- Sudah Disetuji KemenPAN-RB, Pemkot Surabaya Merekrut 2.109 PPPK dan 680 CPNS