Relaksasi Tempat Hiburan Diyakini Bakal Mendongkrak Perekonomian Surabaya
Kamis, 01 April 2021 – 17:52 WIB

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz. Foto: Dok. Pribadi
Dia menyebut relaksasi RHU sudah bisa dilakukan setelah Pemkot Surabaya menerima saran Komisi B untuk merevisi Perwali No 67 Tahun 2020.
Sebab, pada Pasal 33 Perwali itu dijelaskan kegiatan RHU termasuk yang dilarang beroperasi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Baru saja hasil revisi Perwali dirilis ke dewan, ya, pekan lalu. Direvisi menjadi Perwali No.10 Tahun 2021," ungkap Mahfudz (mcr12/jpnn)
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz menilai relaksasi kegiatan usaha oleh Pemkot Surabaya akan mendongkrak perekonomian.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja