Remaja 15 Tahun Dijajakan Secara Online, Tarif Sekali Kencan Lumayan

Remaja 15 Tahun Dijajakan Secara Online, Tarif Sekali Kencan Lumayan
Kedua tersangka saat diamankan di Polresta Padang, pada Minggu (2/2). Foto: ANTARA/HO

Setelah itu tersangka Fa menemui korban dan meminta imbalan atas jasa mencarikan tamu sebesar Rp100 ribu, lalu dibagi dua dengan tersangka OM sebesar Rp50 ribu.

Kasus itu akhirnya terkuak ketika pihak keluarga merasa curiga dengan aktivitas korban, lalu berusaha memancing para tersangka.

Para tersangka yang terpancing akhirnya menyepakati untuk bertemu di Belimbing Kuranji, dan langsung dijebak keluarga korban di lokasi pertemuan.

Setelah itu kedua tersangka langsung diantarkan ke Kantor Polresta Padang, dan orang tua korban membuat laporan polisi.

BACA JUGA: Pascakedatangan 238 WNI dari Wuhan, Natuna Masih Sepi Aktivitas

Tersangka OM dan FA dijerat dengan pasal 88 Jo pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(antara/jpnn)

Nikita Mirzani Jadikan Anak Sebagai Tameng?

Seorang juru parkir berinisial OM, 19, diringkus polisi lantaran terlibat kasus dugaan prostitusi dalam jaringan (online).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News